No | Judul | Category | Jangka Waktu | Tanggal dan Tempat | Penanggung Jawab | Tahun | Instansi | Hits |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
301 | Perwako No.53 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tupoksi Dinas Perindagkop dan UMKM |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Dibutuhkan | 2016, Pariaman | Bagian Organisasi | 2023 |
Bagian Organisasi dan Aparatur |
340 kali dikunjungi |
302 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 360/900/2022 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2023 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2023 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
400 kali dikunjungi |
303 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 2/900/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2020 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2020 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
347 kali dikunjungi |
304 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 371/900/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2022 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2022 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
318 kali dikunjungi |
305 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 2/900/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2021 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2021 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
333 kali dikunjungi |