No | BADAN PUBLIK | RUANG LINGKUP KEGIATAN |
1 | SEKRETARIAT DAERAH | Membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi |
2 | SEKRETARIAT DPRD | Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan,mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan |
3 | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana daerah |
4 | BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Melaksanakan fungsi penunjang perencanaan daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan |
5 | BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA | Melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendididkan dan pelatihan |
6 | BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (BPKPD) | Melaksanakan fungsi penunjang keuangan |
7 | INSPEKTORAT | Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah |
8 | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, urusanpemerintahan bidang statistik, urusan pemerintahan bidang persandian |
9 | DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup |
NO | BADAN PUBLIK | RUANG LINGKUP KEGIATAN |
10 | DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, urusan bidang perdagangan, urusan bidang koperasi dan urusan bidang usaha kecil dan menengah. |
11 | DINAS PERHUBUNGAN | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan |
12 | DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian, urusan pangan dan urusan perikanan |
13 | DINAS PENANAMAN MODAL, PTSP, TENAGA KERJA | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal, urusan bidang pelayanan terpadu satu pintu dan bidang ketenagakerjaan |
14 | DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, urusan dibidang kepemudaan dan olahraga |
15 | DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN | Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan urusan bidang kebakaran |
16 | DINAS PEKERJAAN UMUM DANPENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan urusan dibidang tata ruang dan dibidang pertanahan |
17 | DINAS SOSIAL | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial |
18 | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudkan dan pencatatan sipil |
NO | BADAN PUBLIK | RUANG LINGKUP KEGIATAN |
19 | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa |
20 | DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan, dibidang perlindungan anak dan Keluarga Berencana |
21 | DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan dan bidang kepariwisataan |
22 | DINAS KESEHATAN | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan |
23 | KANTOR KESATUAN BANGSA & POLITIK | Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri |
24 | RS.DR.SADIKIN | Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna |
25 | KECAMATAN | Membantu walikota dalam mengkoordinasikan penyelenggarakan pemerintah umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa |