• Hubungi Kami

    081267292773
  • Email

    ppidpariamankota@gmail.com

Ruang Lingkup

No BADAN PUBLIK RUANG LINGKUP KEGIATAN
1 SEKRETARIAT DAERAH Membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi
2 SEKRETARIAT DPRD Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan,mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan
3 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana daerah
4 BADAN PERENCANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH Melaksanakan fungsi penunjang perencanaan daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan
5 BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendididkan dan pelatihan
6 BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (BPKPD) Melaksanakan fungsi penunjang keuangan
7 INSPEKTORAT Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
8 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, urusanpemerintahan bidang statistik, urusan pemerintahan bidang persandian
9 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup

 

NO BADAN PUBLIK RUANG LINGKUP KEGIATAN
10 DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, urusan bidang perdagangan, urusan bidang koperasi dan urusan bidang usaha kecil dan menengah.
11 DINAS PERHUBUNGAN Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan
12 DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian, urusan pangan dan urusan perikanan
13 DINAS PENANAMAN MODAL, PTSP, TENAGA KERJA Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal, urusan bidang pelayanan terpadu satu pintu dan bidang ketenagakerjaan
14 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, urusan dibidang kepemudaan dan olahraga
15 DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan urusan bidang kebakaran
16 DINAS PEKERJAAN UMUM DANPENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan urusan dibidang tata ruang dan dibidang pertanahan
17 DINAS SOSIAL Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial
18 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudkan dan pencatatan sipil

 

NO BADAN PUBLIK RUANG LINGKUP KEGIATAN
19 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa
20 DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan, dibidang perlindungan anak dan Keluarga Berencana
21 DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan dan bidang kepariwisataan
22 DINAS KESEHATAN Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan
23 KANTOR KESATUAN BANGSA & POLITIK Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
24 RS.DR.SADIKIN Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
25 KECAMATAN Membantu walikota dalam mengkoordinasikan penyelenggarakan pemerintah umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa