• Hubungi Kami

    081267292773
  • Email

    ppidpariamankota@gmail.com

Profil PPID

Latar Belakang

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Kota Pariaman sebagai badan publik juga berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Undang-undang ini dengan membentuk PPID. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sebagai wujud keseriusan Kota Pariaman dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Kota Pariaman telah dilengkapi dengan ruangan yang nyaman, dan SDM yang berkualitas yang siap melayani secara langsung maupun via online.

Struktur PPID Kota Pariaman dalam SK Nomor : 69/555/2020 Tentang Pembentukan Tim Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pariaman, Walikota dan Wakil Walikota Pariaman sebagai Pembina PPID Utama.

Motto PPID :

Kami Melayani anda dengan T A B U I K

T = Transparan

A = Akuntabel

B = Berbudaya

U = Unggul

I = Inovatif 

K = Kualitatif