Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kota Pariaman mempunyai tugas, wewenang dan tata cara kerja sebaga berikut :
Tugas, Wewenang dan Tata Cara Kerja PPID :
1) PPID mempunyai tugas dalam:
a. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinaskan dan mengendalikan pengumpulan informasi, mengklarifikasi informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi dari PPID Pembantu;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPID Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
d. melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
e. melakukan penyediaan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat;
f. melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
2) PPID mempunyai wewenang dalam:
a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik;
c. meminta dan memperoleh informasi dan unit/ kerja komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
d. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
e. menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
3) PPID mempunyai tata cara kerja, yaitu:
a. secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan dapat mengadakaan rapat baik yang secara pleno maupun terbatas dengan PPID Pembantu, dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPID;
b. sapat mengundangkan pihak lain yang berkepentingan untuk hadir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;
c. dalam pelaksanaan tugasnya PPID wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerjanya maupun dengan PPID Pembantu;
d. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota Pariaman melalui Sekretaris Daerah Kota Pariaman.
PPID Pembantu mempunyai tugas:
a. memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
c. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
d. membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
e. menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik;
f. mengkonsultasikan informasi yang dikecualikan kepada PPID.