PPID Pembantu Kelurahan Kampung Pondok Serahkan DIP Kepada PPID Utama Dinas Kominfo Kota Pariaman
Kominfo Kota Pariaman --- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman terima dokumen DIP (Daftar Informasi Publik) dari PPID Pembantu Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah di Ruang PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu (8/7/2020) kemarin.
Berkas informasi publik tersebut, diserahkan oleh perwakilan PPID Pembantu Kelurahan Kampung Pondok yang diwakili oleh Sekretaris Lurah Kampung Pondok, Asrif Damrah kepada PPID Utama yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri.
Sebelumnya, kita juga telah menerima dokumen DIP PPID Pembantu dari instansi terkait yakni Dinas PUPR Kota Pariaman, Dinas Dukcapil Kota Pariaman, Bagian Perpustakaan dan Kearsipan Setdako Pariaman dan Kelurahan Alai Gelombang “, ungkap Hendri.
Diharapkan dengan diserahkannya DIP oleh instansi terkait ini, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman semakin terpenuhi.
“ Karena PPID ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan keterbukaan informasi publik, dimana di era keterbukaan informasi publik saat ini, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," imbuh Hendri kembali.
Kita berharap agar PPID Pembantu lainnya di lingkungan Pemko Pariaman segera menyusul dan secepatnya menyerahkan berkas ke PPID Utama Dinas Kominfo Kota Pariaman di Balaikota Pariaman.
Terimakasih kepada PPID Pembantu yang telah memberikan dokumen daftar informasi publik untuk kami kumpulkan di PPID Utama Kota Pariaman, karena hal ini sangat penting sebagai upaya kita atas keterbukaan informasi publik. (Erwin)