Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Rencana Tindak Pengendalian (SPIP-RTP) dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pimpinan dan para pegawai di lingkungan kerja untuk mengenali kondisi lingkungan pengendalian, risiko, dan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk mencegah kegagalan/penyimpangan dan/atau mempercepat keberhasilan pencapaian tujuan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan di Tahun 2022.
Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2022 meliputi :
BAB I Pendahuluan
BAB II Sekilas Tentang SPIP
BAB III Penciptaan Lingkungan Pengendalian yang Diharapkan
BAB IV Risiko dan Kegiatan Pengendalian
BAB V Informasi dan Komunikasi
BAB VI Pemantuan dan Evaluasi
BAB VII Penutup
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Rencana Tindak Pengendalian (SPIP-RTP) dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pimpinan dan para pegawai di lingkungan kerja untuk mengenali kondisi lingkungan pengendalian, risiko, dan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk mencegah kegagalan/penyimpangan dan/atau mempercepat keberhasilan pencapaian tujuan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan di Tahun 2022.
Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2022 meliputi :
BAB I Pendahuluan
BAB II Sekilas Tentang SPIP
BAB III Penciptaan Lingkungan Pengendalian yang Diharapkan
BAB IV Risiko dan Kegiatan Pengendalian
BAB V Informasi dan Komunikasi
BAB VI Pemantuan dan Evaluasi
BAB VII Penutup
Post Date : 2022-03-14 08:42:12
Tahun : 2022
Hits : 3,106 kali dikunjungi