| Informasi Tersedia Setiap Saat | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| No | Judul | Category | Jangka Waktu | Tanggal dan Tempat | Penanggung Jawab | Tahun | Instansi | Hits |
| 671 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 360/900/2022 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2023 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2023 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
537 kali dikunjungi |
| 672 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 2/900/2020 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2020 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2020 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
487 kali dikunjungi |
| 673 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 371/900/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2022 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2022 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
407 kali dikunjungi |
| 674 | Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 2/900/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Penyedian Dana Tahun Anggaran 2021 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
Selama Di Butuhkan | Pariaman/2021 | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah | 2023 |
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah |
440 kali dikunjungi |
| 675 | SK.Perubaban RKPDesa Tahun 2023 |
Informasi Tersedia Setiap Saat Hasil Keputusan Badan Publik dan pertimbangannya |
2023 | 6 September 2023 | Kepala Desa | 2023 |
Desa Kampung Apar |
277 kali dikunjungi |