• Hubungi Kami

    081267292773
  • Email

    ppidpariamankota@gmail.com

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi


Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi informasi dapat dilakukan dengan langkah, sebagai berikut:

Melengkapi syarat pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi meliputi identitas pemohon, bukti pengajuan informasi awal dan tanggapan keberatan ke Badan Publik, serta batas waktu maksimal 14 hari kerja setelah tanggapan diterima atau habisnya masa jawab.

Identitas Pemohon
  • Perorangan: Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Badan Hukum: Melampirkan Akta Pendirian dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Kelompok Masyarakat: Melampirkan surat kuasa dari kelompok yang bersangkutan. 
Dokumen Pendukung Sengketa
  • Formulir Permohonan: Mengisi formulir penyelesaian sengketa informasi.
  • Bukti Permintaan Awal: Menunjukkan bukti surat atau tanda terima permintaan informasi ke PPID Badan Publik.
  • Bukti Tanggapan/Keberatan: Menyertakan salinan surat pengajuan keberatan kepada Atasan PPID beserta bukti tanggapannya atau bukti bahwa waktu jawab 30 hari kerja telah lewat.
  • Alasan & Dasar Hukum: Menyertakan uraian alasan pengajuan sengketa serta dasar hukum yang relevan.

(Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi).
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses Penyelesaian Sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.#(Tidak Sepakat) Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses Penyelesaian Sengketa melalui ajudikasi.

#(Puas) Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.