• Hubungi Kami

    081267292773
  • Email

    ppidpariamankota@gmail.com

Masuk 3 Besar, PPID Kota Pariaman Presentasi di Komisi Informasi Sumbar.

Setelah ditetapkan oleh komisi Informasi (KI) sumatera barat masuk dalam nominasi tiga besar pengelolaan informasi publik terinformatif tingkat Sumatera Barat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pariaman diundang untuk melakukan pemaparan pengelolaan keterbukaan Informasi Publik untuk kategori Badan Publik Kab/ Kota, Rabu,(11/11/20). Di hotel Grand Zuri Padang.

Hadir dalam kegitan itu Sektretaris Daerah Kota Pariaman Ahmad Zakri, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik,  Eka Purta Pernanda dan Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pariaman, Agusti Rabaini.

Dalam pemaparannya Pj. Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Ahmad Zakri, sebagai pengarah PPID Kota Pariaman menyampaikan,  setiap badan publik yang dabiayai oleh pemerintah wajib untuk membuka seluasnya setiap informasi publik kepada masyarakat, sehingga pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama berkolaborasi dalam menentukan kebijakan publik sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam UU no 14 tahun 2018.

Lebih lanjut, “Untuk mamenuhi amanat undang-undang tersebut PPID Kota Pariaman berkomitmen untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi tersebut dengan melahirkan regulasi  berupa Peraturan Walikota Pariaman, menyiapkan anggaran keuangan yang memadia serta meningkatkan kemampuan SDM untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi” kata Ahmad Zakri.

Dalam kolaborasi, PPID Kota Pariaman telah berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan komisi informasi melalui sosialisasi dan penguatan kelembagaan.

Selanjutnya PPID Kota Pariaman juga melakukan banyak inovasi dalam pengelolaanya. “Diantaranya adalah pengembangan website khusus PPID yang terintegrasi dengan seluruh opd, desa dan kelurahan yang sudah tersedia Daftar Informasi Publik (DIP), dan yang terbaru untuk memudahkan akses informasi PPID Kota Pariaman telah membangun sebuah aplikasi berbasis android untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, serta mengintegrasikan web PPID dengan sistem lain”, jelasnya.

Kita harapkan dengan adanya pemeringkatan yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini bisa menumbuhkan semangat para pengelolal informasi publik yang ada di Pemerintah Kota Pariaman baik itu PPID Utama dan  PPID Pembantu yang berada di OPD desa/kelurahan untuk terus menjadi lembaga daerah yang informatif terhadap masyarakat, agar sinergitas masyarakat dan pemerintah dalam melaksankan roda pembangunan dapat terlaksana, tutup Ahmad Zakri

Semantara itu Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi, dalam sambutannya menyampaikan, ditetapknnya Kota Pariaman, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan, masuk tiga besar nominasi badan publik terinformatif, dikarenakan ketiga daerah ini telah memenuhi persyaratan dan memenuhi kriteria yang kami nilai.

“Kita mengharpkan dengan adanya kegiatan ini dapat memicu kab/kota lain di Sumatera Barat untuk lebih optimal memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama menetukan pilihan langkah dalam menentukan arah pembangunan ke depannya”, tutup  Arif Yumardi. (Angga)

detail data ppid