Kominfo Kota Pariaman --- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman menerima dokumen daftar informasi publik dari PPID Pembantu Bagian Perpustakaan dan Kearsipan Setdako Pariaman di Ruang PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman, di Balaikota Pariaman, Kamis (25/6/2020). Berkas informasi publik tersebut, diserahkan oleh perwakilan PPID Pembantu Bagian Perpustakaan dan Kearsipan, Anggia Latifah kepada PPID Utama Kota Pariaman, Eka Putra Pernanda.
Sebelumnya, kita juga telah menerima dokumen daftar informasi publik dari PPID Pembantu Dinas PUPR Kota Pariaman “, ungkap Eka Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman ini.
Eka mengatakan data yang diberikan oleh Bagian Perpusptakaan dan Kearsipan ini cukup lengkap dan lebih rapi meskipun masih ada yang harus disempurnakan lagi. Diharapkan dengan kelengkapan data ini, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman semakin terpenuhi.
“ Karena PPID ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan keterbukaan informasi publik, dimana di era keterbukaan informasi publik saat ini, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," ujar Eka.
Terimakasih kepada PPID Pembantu yang telah memberikan dokumen daftar informasi publik untuk kami kumpulkan di PPID Utama Kota Pariaman, karena hal ini sangat penting sebagai upaya kita atas keterbukaan informasi publik. Kemudian, kita juga berharap agar PPID Pembantu lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman untuk menyusul dan segera menyerahkan berkasnya kepada PPID Utama Dinas Kominfo Kota Pariaman di Balaikota Pariaman “, tutup Eka. (Erwin)