Kominfo Kota Pariaman --- Setelah ditetapkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat masuk dalam nominasi tiga besar pengelolaan informasi publik terinformatif tingkat Sumatera Barat (Sumbar), dengan nomor 166/KI-PSB/XI/2021, ter tanggal 22 November 2021, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, diundang untuk melakukan pemaparan pengelolaan keterbukaan Informasi Publik kategori Badan Publik Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar, bertempat di Hotel ZHM Premiere, Kota Padang, Kamis (25/11).
Hadir dalam pemaparan tersebut, Sektretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Pariaman, Adi Junaidi, Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pariaman, Agusti Rabaini dan jajaran PPID Kota Pariaman.
PPID Kota Pariaman bersaing dengan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang untuk meraih predikat pertama terinformatif di Provinsi Sumatera Barat, dimana masing-masing daerah memaparkan dan menjawab pertanyaan dari para panelis yang dihadirkan oleh KI Sumbar.
Dalam pemaparannya, Yota Balad, sebagai pengarah PPID Kota Pariaman menyampaikan, setiap badan publik yang dibiayai oleh pemerintah, wajib untuk membuka seluasnya setiap informasi publik kepada masyarakat, sehingga pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama berkolaborasi dalam menentukan kebijakan publik, sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam UU no 14 tahun 2018.
“Untuk mamenuhi amanat undang-undang tersebut, dan sesuai dengan visi dan misi walikota Pariaman, PPID Kota Pariaman berkomitmen untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi publik tersebut, dengan melahirkan regulasi berupa Peraturan Walikota Pariaman (Perwako) Peraturan Daerah (Perda), dan menyiapkan anggaran keuangan yang memadai serta meningkatkan kemampuan SDM untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi” ujarnya.
Lebih lanjut lulusan IPDN ini mengungkapkan, keterbukaan informasi untuk pubik dilakukan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bertanggungjawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
"Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa keterbukaan informasi juga memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik yang ada, sehingga mereka dapt mengetahui dan mengakses informasi yang mereka butuhkan, ulasnya.
"Kondisi tersebut akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik, karena pemerintah dan badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap atas apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Dengan kebebasan informasi, diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan," tukasnya.
Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis, ucapnya mengakhiri. (J)