• Hubungi Kami

    081267292773
  • Email

    ppidpariamankota@gmail.com

PPID Utama Kota Pariaman Terima Dokumen Daftar Informasi Publik Dari PPID Pembantu Dinas PUPR

PPID Kota Pariaman --- PPID Utama Kota Pariaman terima dokumen daftar informasi publik dari PPID Pembantu Dinas PUPR Kota Pariaman. Penyerahan berkas informasi publik ini, diserahkan oleh perwakilan PPID Pembantu Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Irwan ke Pengelola PPID Utama Kota Pariaman, Eka Putra Pernanda, bertempat di ruang PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu (17/6/2020).PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu."PPID ditujukan sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan keterbukaan informasi publik, dimana di era keterbukaan informasi publik saat ini, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," ujar Eka Putra Pernanda.Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010, tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi."Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan di Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas pendukung lainya," tukasnya yang juga Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman ini.PPID Utama mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Pariaman, serta untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik."Kami mengucapkan terimakasih kepada PPID Pembantu dalam hal ini OPD yang ada di Kota Pariaman, yang telah memberikan dokumen daftar informasi publik untuk kami kumpulkan di PPID Utama Kota Pariaman, karena hal ini sangat penting untuk kami arsipkan dan kumpulkan dokumen yang ada di Kota Pariaman, sebagai upaya kita atas keterbukaan informasi publik," tukasnya.Eka Putra Pernanda juga mengharapkan agar PPID Pembantu lainya yang ada di OPD se Kota Pariaman, yang belum menyerahkan dokumen daftar informasi publiknya, agar dapat untuk segera menyerahkanya kepada PPID Utama, ulasnya mengakhiri.

detail data ppid