• Hubungi Kami

    081267292773
  • Email

    ppidpariamankota@gmail.com

PPID Kota Pariaman Masuk Lima Besar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Kominfo Kota Pariaman --- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, masuk 5 Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2021. Hal ini setelah dikeluarkan surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, nomor 147/KI-PSB/X/2021, tertanggal 26 Oktober 2021, tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Kuesioner dan Pemeringkatan Badan Publik se Sumatera Barat Tahun 2021, yang lolos tahap verifikasi.

"Setelah melalui tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang diawali dengan launching awal Juli lalu, Komisi Informasi (KI) Sumbar umumkan lima nominator pemeringkatan Badan Publik 2021, dimana Kota Pariaman masuk 5 besar untuk kategori pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini PPID Utama nya, yang berada di Dinas Kominfo Kota Pariaman," ujar Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Adi Junaidi, ketika dihubungi via handphone, Kamis (28/10).

Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Tim PPID Utama, PPID Pembantu, dan Tim Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman, yang telah bekerja keras selama ini, sehingga Kota Pariaman, kembali masuk 5 besar dalam Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Sumbar, karena di Tahun 2020 kemaren, kita mendapatkan predikat Juara 3 Informatif, Keterbukaan Informasi Publik kategori pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar, kalau perlu meningkat menjadi Terinovatif, ucapnya menambahkan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa  Keterbukaan Informasi Publik itu bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

"Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean goverment and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik, dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel," ungkapnya lebih lanjut.

Lulusan IPDN ini juga mengatakan bahwa Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.

"Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah, dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis," tutupnya.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menyebutkan, untuk Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Kota Pariaman masuk nominasi lima besar bersama Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok Selatan.

“Lima nominator di masing-masing kategori, kami sampaikan ke publik berdasarkan hasil kuisioner mandiri dan penilaian website resmi badan publik,” ujarnya, yang didampingi Ketua Monev sekaligus Komisioner KI Sumbar yang membidangi Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, melalui rilisnya yang diterima oleh Kominfo Kota Pariaman, pada hari ini.

Sementara itu, Tanti mengatakan, tahun ini terdapat 394 badan publik dari 10 kategori dan telah melakukan validasi sebanyak 272 badan publik atau 69,4 persen. “Dapat disimpulkan, partisipasi keikutsertaan badan publik dalam monev KI Sumbar 2021 meningkat dari tahun 2020 lalu yang hanya 64 persen,” terangnya.

“Untuk lima nominator di 10 kategori, segera berlanjut ke penilaian visitasi yang dilakukan visitator yang ditetapkan Ketua KI Sumbar. Hasil akhirnya, akan diumumkan saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2021,” sebutnya.

Tanti menjelaskan, secepatnya KI Sumbar akan melakukan visitasi ke badan publik yang masuk nominator untuk menguji data dengan fakta di setiap badan publik yang masuk dalam nominator yang telah dikeluarkan oleh pihaknya ini, ucapnya mengakhiri. (J)

detail data ppid