Kominfo Kota Pariaman --- Demi meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Pemerintah Kota Pariaman, yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Admin PPID dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), di ruang rapat wakil walikota, Balaikota Pariaman, Jum'at (30/4/2021).
"PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik. PPID mempunyai fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pariaman, Yurnalis, ketika membuka kegiatan ini.
Yurnalis juga mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan era reformasi dan era keterbukaan informasi publik, peran PPID semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
"PPID harus dapat memberikan layanan, dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
"Dapat kami sampaikan juga, bahwa pada Tahun 2020 kemaren, PPID Kota Pariaman baru mendapatkan predikat "Informatif", merupakan predikat yang tertinggi dalam penyampaian keterbukaan informasi publik, dan kita harus bisa mempertahankan predikat tersebut," ungkapnya menambahkan.
Lebih lanjut ia menambahkan keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak publik setiap warga masyarakat, yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, dan bertepatan pada hari ini, juga diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) yang ke 13 Tahun 2021, ulasnya.
"Karena itu, Peran PPID akan penyediaan keterbukaan informasi publik sangat penting, karena itu, kepada para Admin PPID pembantu, agar dapat melengkapi semua hal tersebut, jangan abai dengan apa yang menjadi tugas kita, karena keterbukaan informasi publik ini adalah amanat Undang-Undang, dan kita mesti menjalankan itu semua," tutupnya.
Bimtek Admin PPID ini juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinas Kominfo, Elfadri yang mengulas "Mengenal Lebih Dekat PPID" yang menjelaskan tugas dan fungsi Admin PPID, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik (Kasi PIP) Dinas Kominfo, Agusti Rabaini sebagai kordinator PPID utama Pemerintah Kota Pariaman dan para admin PPID yang hadir. (J)