Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 97/90/2023 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah/Kurang Bayah/Lebih Bayar, Surat Tagihan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Diling